"Kemarin itu, kami terpaksa melakukan penembakan karena pelaku sangat mengancam para petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal, saat ditemui wartawan seusai acara Close Protection Team, Sabtu (28/11/2015).
Menurut Iqbal, hal itu tepat dilakukan, apalagi mengingat setiap anggota memiliki hak diskresi yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Sebagai lembaga hukum, kami punya kewenangan dan harus bisa mengukur tindakan yang tepat," ucap dia.
Selain itu, lanjut Iqbal, penembakan dilakukan karena saat melakukan pengejaran, posisi petugas hanya berjarak setengah meter dari tersangka.
"Apalagi pas kejar-kejaran itu jaraknya hanya sejengkal dan dia juga mencoba melakukan perlawanan dengan mengayunkan golok ke arah petugas," ungkap Iqbal.
ITH pada akhirnya terpaksa ditembak mati oleh anggota Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2015).
Menurut Iqbal, polisi sudah meminta ITH untuk berhenti, tetapi tak dipedulikan.
ITH telah melakukan pemerkosaan dan perampokan terhadap karyawati berinisial RM (19), ketika melintasi JPO Pondok Pinang pada Minggu (22/11/2015) lalu.
Demi mencegah kejadian serupa, JPO Pondok Pinang saat ini telah dipasangi dua lampu penerangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.