JAKARTA, KOMPAS.com — Tak kuasa menahan rasa sedih, R (24), tersangka kasus penjambretan, meneteskan air mata saat Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menyampaikan kasusnya di hadapan wartawan.
"Saya sangat sedih," ucap R sambil mengusap air mata yang jatuh ke pipinya saat ia berada di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (30/11/2015).
Menurut R, dirinya tidak berniat melakukan aksi penjambretan tersebut.
R bercerita, kala itu, dia dan suaminya, YR (27), yang juga tersangka penjambretan, berencana untuk pergi mengambil makanan.
Dengan menaiki sepeda motor Honda Supra Fit, YR dan R turut mengajak anaknya yang berusia tiga tahun.
Namun, di tengah perjalanan, mata suami istri ini tertuju pada seorang wanita yang tengah asyik bermain ponsel. Tanpa pikir panjang, akhirnya YR dan R segera melancarkan aksinya.
Akibat tindakan ini, R dijerat berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Suami istri ini melancarkan aksinya pada Minggu (22/11/2015) lalu pukul 20.30 WIB di depan Ministop Jalan Hibrida Raya, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keduanya ditangkap oleh anggota kepolisian yang sedang berpatroli untuk mengantisipasi adanya tindak pencurian di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.