JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan sanksi hanya diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI telat disahkan.
Hal ini karena keterlambatan disebabkan oleh eksekutif, dalam hal ini Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang merombak Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di minggu terakhir.
"Sanksinya itu hanya untuk yang menghambat. Sekarang yang menghambat siapa? Bukan DPRD," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (30/11/2015). (Baca: "Jakarta Selalu Terlambat Sahkan APBD padahal SDM-nya Lebih Unggul")
Jika mengikuti jadwal pertama, seharusnya hari ini RAPBD 2016 sudah harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kemendagri memiliki waktu 15 hari untuk mengevaluasi RAPBD tersebut dan mengembalikannya ke Pemprov DKI untuk diperbaiki.
Pemprov DKI punya waktu 7 hari untuk memperbaiki evaluasi dari Kemendagri. APBD DKI 2016 pun harus segera disahkan pada 31 Desember 2015. (Baca: FITRA: Memalukan, Serapan Anggaran DKI Sama Rendahnya dengan Provinsi Baru)
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Derah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pengesahan KUA-PPAS 2016 tidak boleh lewat dari 30 November. Sebab, di khawatir mundurnya pengesahan KUA-PPAS akan berdampak kepada mundurnya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.
Dia mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD untuk menjaga ketepatan waktu pengesahan APBD 2016. Dia pun mengingatkan sanksi yang akan diterima keduanya jika APBD 2016 terlambat lagi. (Baca: Jika Pengesahan APBD DKI Terlambat Lagi...)
"Kalau terlambat, sanksi yang sama juga pernah kita berikan kan dulu. Tidak diberikan gaji atau tunjangan pokok bagi kepala daerah dan DPRD selama enam bulan," ujar Donny (sapaan Reydonnyzar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.