Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Utama Perum Damri Agus Subrata. Damri merupakan operator dari bus yang melayani layanan transjakarta koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).
"Saat ini, sopir yang bersangkutan sudah kami berhentikan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2015).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih mengatakan, tindakan sopir yang diketahui tengah bermain ponsel sebelum tabrakan tersebut merupakan kesalahan serius.
Menurut dia, memegang ponsel saat mengemudi dilarang keras karena membahayakan keselamatan penumpang.
"Kami menjatuhkan sanksi keras agar kejadian ini tidak ditiru pengemudi lain," kata Kosasih.
Meski demikian, untuk kasus tabrakan dengan KRL, Kosasih mengatakan tidak dapat memecat langsung sopir yang bersangkutan karena berasal dari Perum Damri.
"Kalau pengemudi yang kami rekrut sendiri ketahuan bermain HP saat mengemudi, sudah pasti kami pecat. Kalau pengemudi operator, yang memecat adalah operator tersebut. Damri menyampaikan kepada kami, (mereka) akan memecat pengemudi yang menyebabkan kecelakaan tersebut," ujar dia.