Bantahan tersebut diungkapkan A saat dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (27/11/2015).
"Ya, sudah diperiksa, saksi istri yang bersangkutan kita lakukan konfimasi terhadap alat bukti yang kami miliki. Kemudian diingkari alat bukti itu oleh yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Kendati demikian, Krishna tak mempermasalahkan pembantahan tersebut. Krishna meminta A untuk kooperatif dan jujur dalam pemeriksaan.
"Sekarang kami kan mintanya kooperatif pada saksi. Boleh saja tersangka tidak jujur, tapi kalau saksi tidak boleh (tidak jujur)," kata Krishna.
Dengan demikian, nanti polisi akan mempertimbangkan pernyataan saksi yang dianggap tidak jujur. Saat ini, polisi menyebut memiliki bukti cukup kuat untuk kasus dugaan KDRT tersebut.
"Kami punya alat bukti cukup kuat yang membuktikan adanya KDRT itu terhadap korban," ujar Krishna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.