Setelah itu, Basuki akan menyetujui pengunduran diri Tri Djoko. "Setuju, tetapi dia tetap harus pertanggungjawaban uang, dong. Mana bisa dia main kabur," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (2/11/2015). (Baca: Kadis Tata Air DKI: Sudah 36 Tahun Saya Mengabdi sebagai PNS)
Adapun tahap tutup anggaran setiap tahun dilaksanakan pada 15 Desember. Dengan demikian, Basuki berharap, Tri Djoko meninggalkan jabatannya setelah tahap tutup anggaran tersebut.
"Kalau dia mau berhenti, kan tanggung jawab dia masih ada. Kami langsung ganti orang, enggak masalah," kata Basuki.
Tri Djoko sebelumnya menyerahkan surat pengunduran diri ke Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.
Adapun alasan pengunduran diri Tri Djoko terkait dengan kesehatan dan usia. Tri Djoko dilantik sebagai Kepala Dinas Tata Air pada 3 Juli 2015 lalu.
Saat pelantikan pejabat eselon pada 27 November lalu, Basuki sempat akan mengganti Tri Djoko. (Baca: Kepala Dinas Tata Air DKI Mengundurkan Diri)
Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat Herning Wahyuningsih ditunjuk Basuki untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Air DKI. Sementara itu, Basuki batal memecat para kepala dinas.