Saefullah mengatakan, pengunduran diri Tri Djoko tidak boleh dilarang.
"Itu kan hak seseorang, gimana cara melarangnya? Karena di surat isinya menyatakan mundur, bukan permohonan mundur, jadi ya harus disetujui," ujar Saefullah di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (2/12/2015).
Saefullah mengaku sudah melaporkan hal ini secara resmi kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Dia mengatakan, rapat untuk membahas mundurnya Tri Djoko akan dilakukan sore ini. Dalam rapat tersebut akan dibahas juga mengenai pengganti Tri Djoko untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Tata Air.
"Nanti sore Pak Ahok yang pimpin rapat," ujar dia.
Tri Djoko mengungkapkan alasannya mengundurkan diri, yaitu karena ingin menghabiskan waktu lebih banyak dengan keluarga.
"Mau ngurusin keluarga saja, begitu saja. Habis bagaimana, kalau ngurusin bini muda nanti dimarahin istri saya," ujar Tri berseloroh ketika dihubungi, Rabu (2/12/2015).
Adapun Tri dilantik Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai Kepala Dinas Tata Air pada 3 Juli 2015. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Bupati Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.