Dalam curhat istri yang tak menyebutkan identitasnya itu, suaminya yang baru dua bulan bergabung dengan Go-Jek terkena suspend.
Untuk melepaskannya, sang suami diminta membayar Rp 3,9 juta. Alasannya, karena terbukti membuat order fiktif.
Masih dalam curhat itu, hal itu bukan hanya dialami oleh suaminya. Beberapa juga disebutnya dimintai Rp 92 juta dan Rp 20 juta.
Menanggapi hal itu, manajemen Go-Jek dalam akun Facebook-nya menyangkal isu tersebut. Menurut keterangan itu, isi berita tersebut adalah rekayasa.
"Dengan ini, kami ingin klarifikasi bahwa SMS dengan nilai ganti rugi senilai Rp. 92 juta yang ramai disebarkan lewat media sosial dan beberapa situs berita online adalah sebuah rekayasa."
Diakui manajemen Go-Jek, mereka memang meminta pengemudi yang terkena suspend untuk membayar ganti rugi. Namun, besarannya tidak ada yang mencapai puluhan juta rupiah.
Manajemen Go-Jek juga tidak mewajibkan kepada pengemudinya untuk membayar ganti rugi suspend itu. Semua diserahkan kepada pengemudi apakah masih mau bergabung dengan Go-Jek atau tidak.
"Apabila Driver memutuskan untuk membayar, kami akan melanjutkan kemitraan. Apabila Driver tidak ingin membayar ganti rugi, maka kemitraan akan diputus dan kasusnya akan kami tutup. Semua keputusan ini sudah melewati pertimbangan yang panjang dan seksama," tulis manajemen Go-Jek.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.