JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan untuk tidak membawa kendaraan pribadi setiap Jumat pekan pertama setiap bulan.
"Kemarin sudah saya kumpulin semuanya dan mengimbau agar tidak membawa kendaraan pribadi hari Jumat di minggu pertama," kata Tri, Senin (7/12/2015).Nantinya, lanjut Tri, Inspektorat Bantuan Kota (Irbanko) sedang memeriksa PNS yang kedapatan membawa kendaraan pribadi pada Jumat pekan pertama. (Baca juga: Bupati Sleman: Tak Ada Maaf untuk PNS Tak Netral dalam Pilkada)
Jika ada PNS yang melanggar aturan tersebut, menurut Tri, PNS ini bisa dikenakan sanksi berupa penundaan pemberian tunjangan kinerja daerah.
"Nanti tunggu hasil Irbanko dan sanksinya bisa penundaan TKD, misalnya satu bulan tidak dapat TKD atau tiga bulan tidak dapat TKD," sambung Tri.
Tri juga mengatakan akan melakukan evaluasi atas kinerja petugas pengamanan dalam (pamdal) terkait pengawasan PNS yang membawa kendaraan pribadi tersebut. (Baca juga: Kata Ahok, PNS DKI Puluhan Tahun Terbiasa Susun Anggaran yang "Beres")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.