Setelah diderek, pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya, wajib membayar retribusi sebesar Rp 500.000 per hari yang berlaku progresif bila tidak segera diambil.
Dengan cara tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata bisa mendapatkan pemasukan mencapai Rp 4,357 miliar.
"Adapun kendaraan derek yang digunakan adalah mobil derek kecil otomatis yang digunakan selama setahun ini, ada sebanyak 14 unit dan beroperasi setiap hari di lima wilayah kota," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Atas dasar itu, Andri mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI akan terus menggalakkan penderekan pada tahun depan.
Untuk menunjang kegiatan tersebut, Dishubtrans baru saja membeli 32 unit mobil derek baru.
Andri yakin, penambahan tersebut mampu menunjang penertiban dan penindakan parkir liar, sekaligus meningkatkan pemasukan daerah.
"Nanti kalau seumpama kita mainkan 47 unit mobil derek ini, kita targetkan satu tahun itu Rp 20-25 miliar. Jadi kalau seumpama dua tahun, kita bisa sampai Rp 50 miliar," ujar Andri.
Menurut Andri, pemasukan tersebut sudah melampaui biaya untuk pengadaan mobil derek.
"Pembelian ini cuma sekitar Rp 35 miliar. Jadi sudah bisa balik modal," ucap dia.
Tiga puluh dua unit mobil derek kecil otomatis yang baru dibeli Dishub bermerek Isuzu. Pengadaannnya dilakukan melalui e-catalogue antara Dishubtrans dengan PT Astra International TBK. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.