Menurut dia, kendaraan-kendaraan tersebut akan menjadi salah satu sumber pemasukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun depan.
"Di mal dan apartemen banyak sekali yang memang tidak diperuntukkan untuk parkir, tapi penghuninya banyak sekali memiliki mobil. Akhirnya parkir di badan jalan. Itulah yang menjadi target kita untuk melakukan penertiban parkir," kata dia usai peluncuran mobil derek otomatis, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Ahok mengaku kesal saat ini banyak mal atau apartemen yang tidak memiliki lahan parkir yang bisa menampung mobil pengunjung atau penghuni. Sebab, kendaraan-kendaraan tersebut telah mengurangi daya tampung jalan.
"Kalau Anda lihat jalan protokol yang udah dilebarin jadi empat lajur, tetap aja yang dipakai cuma 3 lajur. Makanya yang parkir sembarangan akan kami tindak," ujar dia.
Untuk memaksimalkan penindakan, Ahok mengatakan penderekan terhadap parkir liar akan dilakukan selama 24 jam nonstop.
Ia mengaku sudah menginstruksikan Dishubtrans untuk mengatur jam kerja petugas derek menjadi tiga shift.
Dengan cara tersebut, Ahok yakin ke depannnya jumlah kendaraan yang parkir liar akan semakin bnerkurang.
"Ini aja makin lama akan makin sepi, orang takut. Orang makin sadar kami ini tidak main-main soal penindakan lalu lintas," ucap dia.
Sepanjang tahun 2015, tercatat ada sekitar 8.418 unit kendaraan roda empat di Jakarta yang pernah diderek akibat kedapatan parkir liar.
Pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya kembali wajib membayar retribusi sebesar Rp 500.000 per hari yang berlaku progresif bila tidak segera diambil.
Dengan cara tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata bisa mendapatkan pemasukan mencapai Rp 4.357.000.000.
Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi DKI akan terus menggalakan penderekan pada tahun depan.
Untuk menunjang kegiatan tersebut, Dinas Perhubungan dan Transportasi baru saja membeli 32 unit mobil derek baru.
Kendaraan tersebut diyakini akan mampu menunjang penertiban dan penindakan parkir liar, sekaligus meningkatkan pemasukan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.