Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah melihat adanya indikasi kerugian daerah pada pembelian lahan RS Sumber Waras yang mencapai Rp 191 miliar.
"Harus diusut. Secara obyektif melihat, kritik ke Pemprov DKI dan DPRD DKI soal keuangan daerah," kata peneliti ICW, Abdullah Dahlan, kepada wartawan, Rabu (9/12/2015).
Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2014, Pemprov DKI mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK mendapatkan 70 temuan senilai Rp 2,16 triliun dalam laporan keuangan daerah. Temuan itu terdiri atas program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar, berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi Rp 469 juta, dan pemborosan Rp 3,04 miliar.
Salah satu yang mengindikasikan kerugian daerah adalah pembelian lahan RS Sumber Waras. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah sakit kanker.
"Justru, saya pikir, hasil audit BPK atas potensi penyimpangan keuangan DKI harus ditindaklanjuti. Saya pikir, itu sudah ranah hukum dan menjadi kewajiban BPK ketika menemukan potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara; (sudah) kewenangan penegak hukum untuk mendalaminya," kata Abdullah.
Di dalam undang-undang, lanjut dia, juga sudah terdapat aturan mengenai tugas dan fungsi BPK untuk memeriksa serta mengaudit potensi kerugian daerah ataupun negara.
"Kami mendukung langkah BPK. Hasil audit yang berpotensi merugikan negara harus ditindaklanjuti," kata Abdullah.
KPK kini tengah mengumpulkan bukti atas hasil audit investigatif BPK terhadap pembelian lahan 3,7 hektar RS Sumber Waras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.