Selama belum mengurus izin resmi, Dishubtrans DKI akan terus merazia Uber yang tetap nekat beroperasi.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, secara operasional, taksi Uber yang menggunakan mobil pribadi sebagai unit kendaraan belum memiliki perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Biarin dia bilang sudah berizin, tetapi kenyataannya belum, makanya saya akan kandangin terus. Hingga akhir 2015, sudah 50 taksi Uber yang kita kandangin di Pulo Gebang," ujarnya, Jumat (11/12/2015).
Andry mengatakan, selama Uber masih bekerja sama dengan kendaraan pribadi, keberadaannya akan tetap illegal.
Adapun syarat yang harusnya dipenuhi antara lain berbadan hukum, bekerja sama dengan rental resmi, kendaraan harus diuji kir, dan membayar pajak.
"Syaratnya sudah kami sampaikan sejak tiga-empat bulan lalu, tetapi sampai sekarang mereka belum urus."
"Kalau Grab sudah mengurus, makanya, kalau tidak terdaftar di lapangan akan terus kami tertibkan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.