Tak hanya kendaraan bermotor roda empat, tetapi kendaraan bermotor roda dua juga akan dikenakan denda.
"Kami lagi siapkan pergub (peraturan gubernur). Karena di perda (peraturan daerah) yang sekarang hanya menyebut kendaraan bermotor, tidak disebutin roda berapa," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (14/12/2015).
Basuki mengatakan, denda parkir liar bagi kendaraan bermotor roda empat yakni Rp 500.000. Di dalam pergub itu, kata Basuki, Pemprov DKI akan menerapkan sanksi denda Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor yang parkir liar.
Dengan demikian, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI akan memperbanyak truk angkut serta mobil derek.
"Kamu sudah lihat truk-truk yang bawa motor, yang kayak punya showroom itu? Nah, kami baru beli nih dan mau beli (truk) yang model showroom itu supaya motornya enggak rusak. Nanti (motor) yang parkir sembarangan diangkut dan dia bayar Rp 250.000," kata Basuki.
Basuki mengatakan, Pemprov DKI sudah beli sekitar 3-5 truk angkut. Kapasitas angkutnya mencapai 30-40 unit motor. Truk itu akan tersebar untuk memberantas parkir liar di Jakarta.
"Saya hitung-hitung sambil mendisiplinkan warga Jakarta, balik modal tuh buat beli truk begitu. Pokoknya parkir liar tetap akan kami derek, enggak ada ampun," kata Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.