"Kepolisian sebenarnya bisa gunakan regulasi Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum karena kasusnya di DKI," kata Mensos di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Mensos menanggapi kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial NM dan PR. Saat ini polisi sudah menetapkan O dan F sebagai tersangka sementara NM dan PR sebagai korban.
Penetapan sebagai korban tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Baca: Prostitusi Artis, Perdagangan Orang atau Kerja Sama Bisnis?)
Mensos menjelaskan, dalam Perda DKI tersebut, khususnya pasal 42 ayat 2 secara detil mengatur tentang hal tersebut karena baik penyedia jasa prostitusi maupun perantaranya bisa terkena pidana.
Pasal 42 ayat 2 berbunyi, setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Ancaman dari pelanggaran Perda ini adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat 2 Perda DKI 8/2007).
"Jadi sebetulnya kalau kita mau melakukan ekspansi regulasi yang ada selagi kasus itu terjadi di Jakarta sebetulnya bisa digunakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, jadi semua akan kena sanksi," kata Mensos.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, Kementerian Sosial siap menerima NM dan PR untuk dibina, namun polisi mengirimkan mereka ke Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Jadi Kemensos pada posisi siap menerima, UPT kita siap bisa memilih yang di Pasar Rebo atau Bambu Apus," katanya. (Baca: PSK Kelas Atas Harus Bisa Dijerat Hukum)
UPT di Bambu Apus dengan format rumah perlindungan dan trauma center sedangkan yang di Pasar Rebo merupakan panti rehabilitasi sosial untuk eks PSK yang terjaring.
"Kita siapkan konselor, psikolog, tim asessment serta pekerja sosialnya di sana. Tapi kewenangan itu ada di kepolisian," tambah Khofifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.