Osner menjelaskan, cerita ini dimulai dari O yang bekerja di salah satu kelab malam di Ibu Kota. Sekitar Agustus 2015, O kedatangan tamu berinisial D yang mengaku pengusaha batubara.
D meminta O mencarikan perempuan untuk layanan seksual. "Ya paling tidak dicarikan artis," ujar Osner di pelataran Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (14/12/2015).
Lantaran O tidak memiliki akses ke sana, dia menghubungi teman baiknya, F. Menurut Osner, F merupakan teman baik seorang model berinisial PR.
F lalu menyampaikan permintaan D kepada PR, yang kemudian menyetujui permintaan itu. Keduanya langsung menentukan harga.
F kemudian mencari artis lain seperti permintaan D. F kemudian menghubungi laki-laki berinisial A. A kemudian menjanjikan untuk mendatangkan Nikita Mirzani.
"Langsung deal soal harga, jadi ya sudah," ujar Osner.
Nikita, kata Osner, sempat menolak hotel tempat pertemuan dengan D. Nikita hanya ingin pertemuan digelar di Hotel Kempinski. Nikita, lanjut Osner, juga hanya ingin diantar ke hotel itu oleh A.
Berdasarkan kronologi tersebut, Osner ingin menyampaikan bahwa O dan F bukanlah pelaku utama. Menurut dia, pelaku utama adalah A.
Jika turut dijerat pidana, kliennya seharusnya hanya memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, yakni soal turut serta dalam suatu tindak pidana.
Osner juga ingin menunjukan, prostitusi itu merupakan hasil dari peran aktif Nikita dan PR sendiri. Oleh sebab itu ia menolak jika polisi memosisikan keduanya hanya sebagai korban.
"Dari awal, saya katakan mereka (Nikita dan PR) yang menentukan tarif, mereka juga yang menentukan hotel. F dan O itu tidak ada. Ya kami tidak terima," ujar Osner
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.