JAKARTA, KOMPAS — Penyalahgunaan dana bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar kembali terjadi.
Kali ini dana dicairkan di luar gerai yang diizinkan oleh makelar yang meminta imbal jasa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam melaporkannya ke polisi.
Kamis pekan lalu, Yusri Isnaini (32), orangtua siswa penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) warga Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, melaporkan praktik itu ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut dia, ada sejumlah orang di Pasar Koja yang menawarkan jasa pencairan melalui mesin pembayaran elektronik (electronic data capture/EDC) dengan meminta imbalan.
Laporan itu benar adanya. Pada Senin (14/12) siang, dua orang berdiri di dekat tangga lantai satu, di bagian tengah Pasar Koja. Salah seorang dari mereka menggunakan topi dan kaus berwarna kuning dan hijau.
Kaus ini juga dipakai sejumlah orang yang terlihat membersihkan pasar. Di dekat mereka, dua petugas pengamanan pasar berjaga.
Saat pengunjung yang sebagian besar ibu-ibu melintas, mereka langsung beraksi. "KJP Bu, KJP-nya. Ayo KJP-nya dicairin," ujar salah seorang dari mereka.
Hal itu mereka lakukan terutama saat melihat ada pengunjung yang membawa anak-anak.
Salah satu laporan yang masuk ke DKI menyebutkan, modus pencairan KJP seperti itu dilakukan beberapa orang.
Mereka menawarkan jasa pencairan dengan meminta imbalan 10 persen dari total dana yang dicairkan pemegang kartu. Dengan EDC sendiri atau milik salah satu toko, mereka mendebit dana KJP, lalu menyerahkan uang tunai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.