JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan polisi sudah menerima laporan Yusri Nuraeni (32) terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok', Rabu (16/12/2015).
"Kita menerima laporan dari semua masyarakat yang diduga ada kerugian pidana. Atas laporan itu kita akan lakukan penyelidikan. Apakah cukup bukti adanya pelanggaran hukum," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Iqbal melanjutkan polisi masih mempelajari laporan Yusri. Ia enggan berspekulasi lebih jauh terlebih dahulu terkait laporan Yusri. (Baca: Ahok Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah)
"Kepolisian berkewajiban menerima informasi apa pun. Kita melakukan proses penyidikan berdsar pembuktian. Apakah laporan masyarakat (Yusri) ada unsur pidana atau tidak," tambah Iqbal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' dilaporkan Yusri Isnaeni ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/12/2015), terkait pencemaran nama baik.
Yusri sendiri merupakan ibu yang dimarahi Ahok di Balai Kota saat hendak melaporkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). (Baca: Curahan Hati Ibu Pengadu KJP yang Dituding Maling oleh Ahok...)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.