"Tetapi, bagi saya, Go-Jek itu tidak terlarang karena terdaftar izin usaha sebagai perusahaan aplikasi," kata Basuki di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (18/12/2015).
Menurut Basuki, Kemenhub mempermasalahkan kendaraan yang dijadikan sarana transportasi umum. Kemenhub tidak mempermasalahkan aplikasi.
Kemenhub sebelumnya melarang ojek ataupun taksi yang berbasis aplikasi beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Pengoperasian ojek dan moda transportasi seperti Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.