"Yang dilarang kan penggunaannya sebagai angkutan umum. Kalau untuk kegiatan usaha, tentu tidak dipersoalkan. Asal sesuai aturan dan ada izin resmi. Itu sama juga kayak jasa pengantaran pizza," kata Kepala Pusat Penerangan Kemenhub JA Barata kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2015).
Menurut Barata, dilarangnya ojek berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang dikarenakan sepeda motor tidak memenuhi ketentuan sebagai moda transportasi umum.
Aturan mengenai sepeda motor ini dimuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, tingkat kestabilan motor rendah sehingga tidak diremomendasikan sebagai angkutan umum. (Baca: Sudah Dilarang, Go-Jek Masih Angkut Penumpang)
"Dampaknya tentu saja ke keselamatan penumpangnya itu sendiri," ucap dia.
Barata memastikan, peraturan yang sama berlaku terhadap ojek-ojek pangkalan. Hanya saja, menurut dia, Kemenhub sulit menindak ojek pangkalan.
Sebab, lanjut dia, operasional ojek pangkalan sulit dibedakan dengan penggunaan sepeda motor pada umumnya. (Baca: Ojek Aplikasi Dilarang Kemenhub, Go-Jek Masih Bungkam)
"Kita kan enggak bisa membedakan orang yang lagi berhenti di ujung gang itu (pengguna sepeda motor) lagi nunggu penumpang atau lagi nunggu adiknya," ujar Barata.
Saat ini, ada beberapa layanan ojek berbasis aplikasi yang juga menyediakan jasa kegiatan pengantaran barang atau makanan, di antaranya Go-Food dan Go-Send yang merupakan produk dari PT Gojek Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.