"Hal tersebut diketahui oleh tersangka SM selaku Direktur Utama PT Eltek Indonutama," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Jumat (18/12/2015). (Baca: Dirut dan Dua Teknisi Perusahaan Pengelola Lift Gedung Nestle Jadi Tersangka)
Polisi pun menetapkan SM dan dua teknisi itu sebagai tersangka atas jatuhnya lift di Gedung Nestle yang mengakibatkan dua korban jiwa tersebut. Mereka diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan korban.
Menurut Wahyu, izin operasi wajib dimiliki teknisi lift sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.03/MEN/1999 tentang syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkut orang dan barang.
Tanpa izin operasi, lanjut Wahyu, teknisi itu tidak boleh melakukan perawatan lift. (Baca: Pakar: Tidak Ada Lift yang Bermasalah Kalau Perawatannya Baik)
Selain itu, menurut dia, SM selaku Dirut PT Eltek Indonutama diketahui tidak memperpanjang Surat Keputusan Penunjukan Perusahaan Jasa Teknik Intalair Lift yang dikeluarkan Direktur Jenderal Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.