Dengan demikian, menurut Darmaningtyas, baik ojek pangkalan maupun yang berbasis online bisa dibiarkan saja untuk saat ini.
"Selama pemerintah belum bisa menyediakan angkutan yang aman, biarkan saja mereka ada, tetapi tidak perlu diregulasi. Kalau pemerintah sudah bisa sediakan angkutan umum yang aman dan nyaman, barulah buat regulasinya," ujar Darmaningtyas ketika dihubungi, Jumat (18/12/2015).
Darmaningtyas mengatakan, saat ini seharusnya pemerintah fokus untuk menciptakan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terintegrasi.
Dia yakin bahwa jika transportasi umum sudah baik, ojek akan kurang diminati dengan sendirinya. Tanpa ada pelarangan, ojek diperkirakan akan hilang.
"Karena nantinya naik ojek dinilai lebih mahal dibanding angkutan umum lain. Kalau ke Bogor naik kereta hanya Rp 5.000, naik ojek bisa puluhan ribu. Kalau transportasi umumnya sudah baik, pasti masyarakat meninggalkan ojek," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan ojek berbasis aplikasi untuk beroperasi.
Netizen bereaksi dan mengkritik keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ini. Namun, hari ini Kemenhub membantah mengeluarkan surat larangan.
Surat yang mereka keluarkan hanya imbauan dan pengingat bahwa sepeda motor bukan termasuk kendaraan umum dalam undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.