"Kami memang tidak memiliki sertifikat. Pengalaman kami hanya pernah memperbaiki lift rusak," kata SF di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Sementara itu, Direktur Utama PT Eltek, SM, mengaku bahwa izin perusahaannya sudah habis sejak 2010. Namun, ia berkilah bahwa pihaknya terlibat sebagai penyebab jatuhnya lift. Dalam pemasangan governor rope (tali penyangga), ia mengaku bahwa hal tersebut sudah sesuai standar.
"Sebelumnya kami cek tidak pernah ada masalah. Talinya bagus dan kami juga rutin mengecek. Dari sana ya sudah 6 mm. Kalau diubah, nanti kami yang salah," kata SM.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Eltek Indonutama, SM, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jatuhnya lift Gedung Nestle, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015).
Selain direktur utama, dua pegawai lainnya, SF dan HR, juga ikut jadi tersangka karena diduga lalai dalam memperbaiki lift.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.