Pelajar tersebut tidak mendapatkan dana PIP karena sudah memperoleh dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Dari 207.086 pelajar yang seharusnya menerima dana PIP pada 2015, baru 10.628 pelajar atau 5,31 persen yang menerima PIP.
"Artinya baru 10.628 pelajar atau 5,31 persen yang dapat dicairkan," kata anggota Fraksi PDI-P Rikardo saat rapat paripurna, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Rapat ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengenai pengantar nota keuangan dan RAPBD tahun anggaran 2016.
Menurut Rikardo, tidak seharusnya Pemerintah Provinsi DKI melarang pelajar penerima PIP untuk menerima KJP atau sebaliknya.
Mereka pun meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi tahun depan. "Mengingat dana PIP adalah amanat undang-undang tentang APBD atau kebijakan yang lebih tinggi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.