Selain pencabutan KJP, oknum yang melakukan penyalahgunaan KJP bisa terancam dipidanakan.
"Untuk KJP ini tidak boleh tarik tunai. Pemegang KJP harus belanja pakai barcode, kan sudah disosialisasikan kemana tempat yang bisa belanja yang ada fasilitas barcode," kata Ungkadi, Jumat (18/12/2015).
"Kalau ketahuan tidak sesuai ketentuan, tentu ada sanksi yang akan merugikan si pemegang KJP, termasuk oknum yang menyalahgunakannya."
Ungkadi mengatakan, pihak sekolah seharusnya bisa memanfaatkan momen tertentu untuk kembali mensosialisasikan, mengingatkan, dan menekankan tentang ketentuan-ketentuan penggunaan KJP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.