JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh direktur perusahaan pemenang lelang tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) menerima imbalan berkisar Rp 30 juta sampai Rp 75 juta karena meminjamkan nama perusahaan mereka.
Karena kesal, Jaksa Penuntut Umum Romulus sempat bertanya kepada delapan direktur tersebut soal uang negara yang mereka terima.
"Itu kan uang negara, kalian merasa pantas enggak menerimanya?" ujar Romulus kepada delapan direktur perusahaan yang menjadi saksi dalam sidang UPS dengan terdakwa Alex Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin, (21/12/2015).
Untuk diketahui, delapan direktur perusahaan itu adalah Ari Novian dari CV Anugrah Cipta Karya, Marisi Sibatuara dari CV Anugrah Mandiri Jaya, dan Faruk dari PT Paramita Multi Prakasa.
Selain itu ada pula Norton Telaumbanua dari PT Greace Solusindo Berkarya, Sarowedy dari CV Artha Prima Indah, Freddy Hasudungan dari PT Lumban Akbar Berkarya, Uswanto dri PT Dinamka Arfindo Persada, dan Victor Siregar dari PT Wito Mandiri.
Mereka memenangkan tender pengadaan UPS untuk sekolah di Jakarta Barat. Mengenai pertanyaan Romulus, Hakim Ketua Sutarjo memotong dan meminta jaksa tidak bertanya tendensius seperti itu.
Akhirnya, Romulus mengganti pertanyaannya. "Dari semua yang menerima ini, apakah sudah ada yang mengembalikan uang negara itu?" ujar Romulus.
Dari delapan, hanya dua direktur yang mengancungkan tangan tanda sudah mengembalikan uang. Mereka adalah Faruk dari PT Paramita Multi Prakarsa dan Uswanto dri PT Dinamika Arfindo Persada.
Faruk menerima imbalan Rp 35 juta setelah meminjamkan nama perusahaannya untuk diikutsertakan dalam lelang UPS. Sementara Uswanto menerima imbalan sebesar Rp 40 juta.
"Saya sudah kembalikan Rp 20 juta. Sisanya yang Rp 15 juta, Insya Allah pekan ini saya kembalikan. Balikinnya ke Bareskrim, Pak," ujar Faruk.
"Kalau saya terima Rp 40 juta. Saya sudah kembalikan Rp 35 juta," ujar Uswanto. Selain dua orang tersebut, tidak ada lagi yang mengatakan sudah mengembalikan uang negara itu.
Romulus mencoba bertanya kepada mereka satu per satu. Romulus bertanya kapan mereka akan mengembalikannya.
Kepada jaksa, para saksi mengaku mencoba mengembalikan uang negara tersebut dalam waktu dekat. Namun sebagian lagi, mengaku belum bisa mengembalikan karena uang imbalan dari peminjaman nama perusahaan itu telah habis mereka gunakan.
"Di Bareskrim pernah dimintai keterangan, di-BAP juga saya sebutkan, saya belum bisa kembalikan uang fee pengadaan UPS itu. Jadi mohon dikasih waktu, Pak," ujar salah satu saksi, Norton.