Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Direktur yang Belum Kembalikan Uang "Fee" Pengadaan UPS

Kompas.com - 21/12/2015, 21:56 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh direktur perusahaan pemenang lelang tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) menerima imbalan berkisar Rp 30 juta sampai Rp 75 juta karena meminjamkan nama perusahaan mereka.

Karena kesal, Jaksa Penuntut Umum Romulus sempat bertanya kepada delapan direktur tersebut soal uang negara yang mereka terima.

"Itu kan uang negara, kalian merasa pantas enggak menerimanya?" ujar Romulus kepada delapan direktur perusahaan yang menjadi saksi dalam sidang UPS dengan terdakwa Alex Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin, (21/12/2015).

Untuk diketahui, delapan direktur perusahaan itu adalah Ari Novian dari CV Anugrah Cipta Karya, Marisi Sibatuara dari CV Anugrah Mandiri Jaya, dan Faruk dari PT Paramita Multi Prakasa.

Selain itu ada pula Norton Telaumbanua dari PT Greace Solusindo Berkarya, Sarowedy dari CV Artha Prima Indah, Freddy Hasudungan dari PT Lumban Akbar Berkarya, Uswanto dri PT Dinamka Arfindo Persada, dan Victor Siregar dari PT Wito Mandiri.

Mereka memenangkan tender pengadaan UPS untuk sekolah di Jakarta Barat. Mengenai pertanyaan Romulus, Hakim Ketua Sutarjo memotong dan meminta jaksa tidak bertanya tendensius seperti itu.

Akhirnya, Romulus mengganti pertanyaannya. "Dari semua yang menerima ini, apakah sudah ada yang mengembalikan uang negara itu?" ujar Romulus.

Dari delapan, hanya dua direktur yang mengancungkan tangan tanda sudah mengembalikan uang. Mereka adalah Faruk dari PT Paramita Multi Prakarsa dan Uswanto dri PT Dinamika Arfindo Persada.

Faruk menerima imbalan Rp 35 juta setelah meminjamkan nama perusahaannya untuk diikutsertakan dalam lelang UPS. Sementara Uswanto menerima imbalan sebesar Rp 40 juta.

"Saya sudah kembalikan Rp 20 juta. Sisanya yang Rp 15 juta, Insya Allah pekan ini saya kembalikan. Balikinnya ke Bareskrim, Pak," ujar Faruk.

"Kalau saya terima Rp 40 juta. Saya sudah kembalikan Rp 35 juta," ujar Uswanto. Selain dua orang tersebut, tidak ada lagi yang mengatakan sudah mengembalikan uang negara itu.

Romulus mencoba bertanya kepada mereka satu per satu. Romulus bertanya kapan mereka akan mengembalikannya.

Kepada jaksa, para saksi mengaku mencoba mengembalikan uang negara tersebut dalam waktu dekat. Namun sebagian lagi, mengaku belum bisa mengembalikan karena uang imbalan dari peminjaman nama perusahaan itu telah habis mereka gunakan.

"Di Bareskrim pernah dimintai keterangan, di-BAP juga saya sebutkan, saya belum bisa kembalikan uang fee pengadaan UPS itu. Jadi mohon dikasih waktu, Pak," ujar salah satu saksi, Norton.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com