"Saya mengarahkan dia untuk tidak masuk badan usaha," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Pasalnya, Kopaja sudah terlebih dulu masuk dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Para pemilik nanti akan mengikuti aturan Kopaja.
"Kalau dia gabung dengan Kopaja, tinggal ambil aja (bus). Kan Kopaja sudah masuk LKPP. Tapi dia (pemilik bus metromini) ikut aturan Kopaja. Nanti Kopaja yang urus LKPP," kata Andri.
Andri melanjutkan, pemilik juga diminta untuk membuat tim kecil. Sehingga pembahasan untuk bergabung ke Transjakarta segera terealisasi.
"Saya sih maunya enggak lama-lama. Cepet, beres," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.