Ketua Komisi A Ariyanto Hendrata mengatakan rencana ini sudah disampaikan kepada pimpinana DPRD Kota Bekasi.
"Kemarin sudah dibahas dalam rapat badan musyawarah. Seluruh anggota bamus sepakat bahwa agenda pembentukan pansus TPST Bantargebang itu menjadi agenda prioritas di tahun 2016. Itu kesepakatan kami loh," ujar Ariyanto ketika dihubungi, Sabtu (26/12/2015).
Ariyanto mengatakan, pekan lalu juga sempat dilaksanakan sidang paripurna. Dalam sidang, sudah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD mengenai pembentukan pansus ini.
(Baca: DPRD Bekasi: Pemprov DKI Belum Penuhi 4 Poin Kerja Sama soal TPST Bantargebang)
Ariyanto mengatakan pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan Komisi A selama ini, khususnya mengenai perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi mengenai TPST Bantargebang.
"Jadi nanti di awal tahun DPRD akan membentuk pansus tersebut dan menyusun panitianya. Itu sudah disetujui akan jadi rencana kerja kami," ujar Ariyanto.
Komisi A memang sudah sejak tahun lalu menyoroti masalah perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Tindakan yang dilakukan Komisi A selama ini baru sebatas pengawasan dan monitoring langsung ke TPST Bantargebang.
Aspek yang akan disoroti Pansus adalah mencari tahu apakah Pemprov DKI telah memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
(Baca: Ahok: Saya Pertaruhkan Jabatan untuk Selesaikan Masalah Sampah)
Komisi A sebelumnya menemukan bahwa Pemprov DKI melanggar beberapa poin dalam perjanjian tersebut. Salah satunya adalah truk sampah DKI yang melintasi Bekasi pada siang hari.
Terkait hal ini, Komisi A sempat berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk meminta klarifikasi. Basuki sempat naik pitam akibat rencana pemanggilan itu.