Usulan ini terjadi setelah Komisi A melakukan pengawasan terhadap perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI terkait TPST Bantargebang.
"Jadi gini, kan Komisi A sudah melakukan pengawasan terhadap perjanjian kerjasama. Kesimpulan dari pengawasan itu ditemukan 15 poin pelanggaran. Sudah kita sampaikan kepada Dinas Kebersihan DKI," ujar Ariyanto ketika dihubungi, Sabtu (26/12/2015).
Ariyanto mengatakan Dinas Kebersihan DKI Jakarta menganggap bahwa pelanggaran yang ditemukan Komisi A sudah diperbaiki. Seluruh kewajiban seperti membuat sumur resapan sudah dilaksanakan.
(Baca: Berkait TPST Bantargebang, Tujuh Poin Kerja Sama yang Dilanggar DKI Jakarta)
Setelah itu, Komisi A melakukan kroscek ke TPST Bantargebang dan menemukan bahwa pemenuhan kewajiban itu belum tuntas.
"Artinya kita melihat apa yang disampaikan Pemprov dengan kenyataan itu enggak sesuai," ujar dia.
Komisi A sudah memulai pengawasannya terhadap perjanjian kerjasama ini sejak tahun lalu. Ariyanto menyadari pengawasan yang mereka lakukan masih penuh kekurangan. Apalagi sebatas pengawasan komisi.
Dengan membentuk pansus, maka pengawasan akan lebih maksimal karena melibatkan anggota Dewan yang lebih banyak.
Apalagi, kata Ariyanto, Komisi A menemukan pelanggaran yang terjadi bukan hanya sebatas pelanggaran perjanjian kerja sama saja. Masalah ini sudah menyebar ke permasalahan sosial serta ekonomi di kalangan warga Bantargebang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.