Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Kompas.com dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta di Dewan Pers

Kompas.com - 28/12/2015, 09:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kompas.com dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal (YPP Al Kamal) Jakarta menyepakati mediasi yang dilakukan di Dewan Pers pada 23 November 2015 terkait pengaduan atas pemberitaan berjudul "Masalah Internal Al Kamal, dari Dualisme Rektor Sampai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah".

Dewan Pers telah melakukan klarifikasi dalam 2 kali pertemuan. Masing-masing pada 20 November 2015 dihadiri Mohammad Zuhryanto, SE sebagai Pengawas YPP Al Kamal Jakarta. Pertemuan kedua pada 3 Desember 2015 dihadiri Mohammad Zuhryanto, SE dan Redaktur Pelaksana Kompas.com Tri Wahono.

Hasil mediasi tersebut telah ditandatangani oleh KGPH Soeryo Soedibyo Mangkoehadiningrat selaku Ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta, Tri Wahono Redaktur Pelaksana Kompas.com, dan M. Ridlo Eisy sebagai Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dengan hasil mediasi ini, Kompas.com siap memberikan hak jawab dan memohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak berkenan dengan pemberitaan tersebut.

Berikut hasil mediasi yang dilakukan di Dewan Pers: 

Risalah Penyelesaian Pengaduan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta terhadap Kompas.com

Dewan Pers menerima pengaduan dari Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta (selanjutnya disebut Pengadu), melalui Lembaga Hukum Noviar Irianto Pratama tertanggal 23 Maret 2015, atas berita Kompas.com (selanjutnya disebut Teradu) berjudul: "Masalah Internal Al Kamal, dari Dualisme Rektor Sampai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah" (Diunggah pada 22 Februari 2015 pukul 11:49 WIB).

Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada 20 November 2015 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, namun Teradu tidak hadir. Dewan Pers kembali menggelar klarifikasi pada Rabu, 3 Desember 2015.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak akurat, tidak berimbang dan menghakimi.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:

1. Teradu memuat Hak Jawab Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat. Hak Jawab dan permintaan maaf wajib ditautkan pada berita yang diperbaiki sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

2. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Jakarta, 23 Desember 2015

Pengadu

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com