Oleh karena itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) belum dapat memulai pembangunan jalur LRT Jakarta.
"Sebagaimana LRT yang dikerjakan oleh Adhi Karya, maka yang menerbitkan trasenya di Kemenhub," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Tuty mengatakan, Kemenhub adalah pihak yang berwenang membuat trase LRT yang menggunakan dana dari Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Pembangunan trase ini menjadi kewenangan Kemenhub karena nantinya jalur LRT tidak hanya melintas di Jakarta, tetapi juga melalui provinsi lain.
"Kalau lintas provinsi, kewenangannya ada di kementerian," ujar dia.
Tahap pertama pembangunan LRT dengan dana Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan di jalur Kelapa Gading-Kebayoran Lama dan Pesing-Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Tuty, proses pembuatan trase memakan waktu lama karena perlu dipastikan bahwa jalur yang dilewati steril dari bangunan.
"Jalur yang mau dilewati itu kan mesti clear. Nancepin (tiang)-nya di mana, koordinatnya berapa, jangan sampai yang mau ditancapin ternyata sutet, atau pas mau ditancap ternyata rumah orang. Kan enggak mungkin rumah orang ditancapin," ucap Tuty.
"Misalnya, di peta sudah ditentukan, LRT-nya akan dibangun dari Kelapa Gading-Kebayoran Lama, dibuat garis indikatif. Begitu di lapangan kan harus dicek, apa saja yang ada di jalur itu," kata dia lagi.
Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berencana memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo Abdul Hadi.
Pasalnya, hingga kini, BUMD yang bergerak di bidang infrastruktur dan properti tersebut belum juga memulai pembangunan LRT yang dinilainya perlu untuk menunjang penyelenggaraan Asian Games 2018.
Menurut Basuki, PT Jakpro seharusnya tak lagi menemui masalah ketika membangun LRT.
Pasalnya, PT Pembangunan Jaya telah melakukan kajian studi trase. Kajian tersebut juga telah diserahkan kepada PT Jakpro.
"Memang Jakpro ini membingungkan. Harusnya kan mereka bisa pakai trase dari Jaya. Jakpro aneh-aneh juga," kata Basuki di Balai Kota, Senin (28/12/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.