Basuki mengaku terkendala payung hukum dalam menjalankan sistem ERP. Pasalnya, kategori penerapan sistem jalan berbayar ini masih belum jelas, apakah termasuk retribusi atau tidak.
"Kalau retribusi, kami harus putuskan dalam bentuk perda, berapa nilainya. Kalau bagi saya, ERP ini sebagai alat kontrol jumlah kendaraan dan jumlah uangnya (yang dipungut) bisa saya atur seenaknya," kata Basuki.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, retribusi dilakukan jika nilai pungutan bersifat stabil. Padahal, Basuki menginginkan agar penetapan nilai pungutan jalan berbayar bisa lebih fleksibel.
"Kalau jalan di situ sepi, ya turunin (tarifnya). Kalau ramai (mobil yang melintas), ya dinaikkan (tarifnya). Bagaimana memaksa kendaraan agar tidak masuk jalan itu," kata Basuki.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana menunjuk PT Jakarta Propertindo sebagai penanggung jawab pengadaan ERP. Rencananya, dua ruas jalan yang dijadikan jalan berbayar adalah ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman-Ratu Plaza serta Jalan HR Rasuna Said.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.