"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, sudah dijelaskan, barang penumpang di bagasi tanggung jawab maskapai. Segala sesuatu yang terjadi adalah kewenangan maskapai," kata Yudis kepada Kompas.com di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (2/1/2016).
Sebelumnya, Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta bersama pihak bandara mengungkap pencurian barang penumpang oleh oknum porter Lion Air yang terekam CCTV milik PT Angkasa Pura II.
Dari rekaman tersebut, terlihat dengan jelas koper penumpang dibuka dengan paksa dan oknum porter mengambil sejumlah barang. Rekaman itu terjadi pada tanggal 16 November 2015 lalu.
Dari bukti rekaman tersebut, Polres bersama manajemen bandara mengamankan empat oknum porter Lion Air dengan dua orang berinisial A, M, dan S.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan menyelidiki peran porter lain yang sebelumnya disebut menjadi otak dari pencurian barang penumpang.
Kompas.com telah menghubungi pihak Lion Air sejak pukul 16.00 WIB, namun hingga pukul 19.30 WIB masih belum ada respon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.