JAKARTA, KOMPAS.com - Dedi (24) membabi-buta membacok tiga pemuda di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (27/12/2015) dini hari.
Tiga pemuda tersebut sedang duduk di sekitar tempat kejadian perkara. "Korban ada tiga. Satu orang diantaranya, WM, tewas. Sedangkan dua lainnya, WR dan MR terluka terkna sabetan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Susetio Cahyadi di Jakarta, Minggu (3/1/2016).
Susetio menjelaskan, saat melakukan pembacokan, Dedi dalam keadaan mabuk. Ia sebelumnya menabrak sebuah rumah toko di dekat TKP.
Saat menabrak, Dedi melarikan diri. Pemilik toko terbangun dan menanyakan siapa yang menabrak. Tiga pemuda nongkrong tersebut menunjuk Dedi.
Tak lama berselang Dedi kembali ke TKP dan tanpa alasan jelas langsung membacok ketiganya secara membabi-buta.
Dedi melarikan diri dan baru tertangkap pada pagi tadi. Dedi dikenakan pasal 338 KUHP juncto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.