Pemutusan kontrak terhadap PT GTJ yang semula direncanakan pada 10 Januari 2016 dipastikan tidak terlaksana.
Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Aji mengatakan, Pemprov DKI menunda untuk mengambil alih TPST Bantargebang dari PT GTJ karena adanya rencana untuk mengaudit pengelolaan TPST Bantargebang dengan menggunakan jasa auditor independen.
"Ini kita lagi mempersiapkan konsultan independen untuk audit menyeluruh. Mungkin nanti (pemutusan) kontraknya jadi mundur," kata Isnawa di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/1/2016).
Isnawa mengaku belum tahu siapa pihak yang nantinya akan ditunjuk sebagai auditor independen.
Ia juga mengaku belum tahu sampai berapa lama penundaan itu akan berlangsung. Sebab, kata dia, penundaan akan tergantung dari hasil audit yang nantinya akan dikeluarkan oleh konsultan indepanden.
"Kita tidak bisa intervensi kalau konsultan independen. Tidak bisa kita bilang 'dua minggu ya'" ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana melayangkan SP III apabila sampai 10 Januari 2016, PT GTJ tidak dapat melaksanakan kewajibannnya.
SP III merupakan surat pemberitahuan pemutusan kontrak dan pengambil alihan TPST Bantargebang.
Saat ini, Pemprov DKI sudah melayangkan SP I dan SP II ke PT GTJ. Surat peringatan tersebut berisi permintaan agar PT GTJ memenuhi kewajibannya, yakni membangun fasilitas teknologi pengelolaan sampah dengan gasifikasi, landfill, dan anaerobic digestion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.