JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berhati-hati dalam memutus kontrak kerjasama dengan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Basuki tidak menginginkan ada celah hukum yang digunakan PT GTJ untuk menggugat balik Pemprov DKI maupun membatalkan rencana pemutusan kontrak.
"Kami enggak mau ada celah hukum," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (5/1/2016).
Basuki mengatakan, Dinas Kebersihan DKI Jakarta tengah menggandeng auditor independen untuk mengaudit pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Audit independen ini akan mendampingi bukti audit yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK sebelumnya telah menyebut PT GTJ melakukan wanprestasi terhadap pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
"Bertahap. Kami sudah kirim SP (surat peringatan) 1 dan 2, setelah SP 2 mesti ada audit dulu," kata Basuki.
Dalam audit itu akan diperiksa apakah PT GTJ sudah melakukan berbagai tugasnya seperti yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Jika tidak ada, maka Pemprov DKI akan melayangkan SP ketiga. Maka, Pemprov DKI memutus kontrak dengan PT GTJ.
Sebelumnya, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang dari PT Godang Tua Jaya dipastikan tertunda.
Pemutusan kontrak terhadap PT GTJ yang semula direncanakan pada 10 Januari 2016 dipastikan tidak terlaksana. Pemprov DKI berencana melayangkan SP III apabila sampai 10 Januari 2016, PT GTJ tidak dapat melaksanakan kewajibannnya.
SP III merupakan surat pemberitahuan pemutusan kontrak dan pengambil alihan TPST Bantargebang.
Surat peringatan tersebut berisi permintaan agar PT GTJ memenuhi kewajibannya, yakni membangun fasilitas teknologi pengelolaan sampah dengan gasifikasi, landfill, dan anaerobic digestion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.