Menurut Basuki, polisi sudah melakukan tugas sesuai fungsinya.
"Tugas polisi kan memang begitu. Dia melapor, ya saya kalau dipanggil, ya saya datang dan jelasin," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (6/1/2016).
Sebagai pejabat publik, dia bertanggung jawab atas berbagai kebijakan yang dikeluarkannya. Termasuk kebijakan pelarangan tarik tunai pada KJP.
"Kalau kamu uangkan KJP, namanya korupsi. Tugas saya sebagai Gubernur ya menindak," kata Basuki.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti sebelumnya mengatakan bakal memanggil Basuki terkait perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Yusri.
Pemanggilan dilakukan setelah memanggil pelapor, saksi, serta saksi ahli seperti ahli linguistik.
"Kalau pada waktunya, Pak Ahok (Basuki) bisa saja dipanggil. Saya yakin beliau datang karena mengerti hukum," kata Krishna.
Yusri melaporkan Basuki ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/12/2015) lalu, terkait pencemaran nama baik.
Yusri merupakan ibu yang dimarahi Basuki di Balai Kota saat hendak melaporkan pencairan dana KJP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.