Sebab, menurut Basuki, Yusri telah menyelewengkan dana KJP.
"Saya masih baik hati, belum laporin Anda tindak pidana sekarang. Ya tunggu saja, tunggu saya baik hatinya sampai di mana," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (6/1/2016).
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 174 tahun 2015 tentang Pemberian Dana Hibah Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP, mengatur penggunaan kartu tersebut dengan transaksi non-tunai.
Seharusnya, lanjut dia, Yusri tidak mencairkan dana KJP di toko dan tidak memberi komisi 10 persen kepada toko tersebut.
"Saya mau mengamankan Pergub. Anda mau lapor saya (ke polisi), ya lapor saja," kata Basuki.
Yusri melaporkan Basuki ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/12/2015) lalu, terkait pencemaran nama baik.
Yusri merupakan ibu yang dimarahi Basuki di Balai Kota saat hendak melaporkan pencairan dana KJP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.