Salah satu modusnya adalah memperkenalkan diri sebagai pejabat negara melalui media sosial. Pelaku tersebut akan memasang foto profil palsu yang lebih meyakinkan. (Baca: Polda Sulselbar Bongkar Sindikat Penipuan SMS dan "Online")
"Setelah berkenalan, pelaku akan menjaga hubungan dengan korban. Setelah itu, ia akan menghubungi korban kembali dan melaksanakan aksinya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Menurut Krishna, saat melancarkan aksinya, pelaku bisa melakukan berbagai hal, seperti meminta sejumlah uang untuk investasi atau amal dan mengajak kencan, lalu memerkosa korban.
"Selain itu, pelaku juga ada yang bermodus dengan meretas akun," kata Krishna.
Untuk modus meretas akun, pelaku akan menggunakan akun yang diretasnya tersebut untuk menawarkan sejumlah barang.
Dengan demikian, pelaku lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari kenalan korban yang akun media sosialnya diretas tersebut.
"Nantinya pelaku bisa menawarkan berbagai produk dalam website dengan tawaran yang menarik," ujar Krishna.
Penipuan online merupakan salah satu tindak kriminal yang kerap terjadi di tengah masyarakat. (Baca: Polda Sulselbar Bongkar Sindikat Penipuan SMS dan "Online")
Sepanjang 2015, Ditreskrimsus menangani lebih kurang 46 kasus kejahatan yang menggunakan media sosial, telepon, dan sarana online lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.