Meskipun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Retno terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Ya, enggak apa-apa. Enggak bisa lagi, kan kepala sekolah bukan jabatan," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (8/1/2016).
Basuki mengatakan, posisi kepala sekolah hanya tugas tambahan dari seorang guru.
Basuki mengatakan, dia serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menentukan jabatan guru PNS.
"Kepala sekolah itu beda dengan kepala dinas. Kepala sekolah itu bukan jabatan, itu tugas tambahan seorang guru. Itu beda," kata Basuki.
Majelis hakim PTUN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan gugatan Retno Listyarti, dalam perkara pencopotannya sebagai kepala sekolah.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 juga mesti batal demi hukum.
Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah.
Namun, formasinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan karena posisi kepala sekolah Retno dulu saat ini sudah ditempati orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.