Mobil yang sudah dimodifikasi seperti kereta-keretaan itu melanggar aturan karena masuk ke jalan raya.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, menuturkan bahwa kendaraan odong-odong itu menyalahi aturan beroperasi di Jalan Raya Pasar Minggu.
Terlebih lagi, saat itu, sedang dilakukan razia angkutan umum dan kendaraan yang melintas di Jalan Raya Pasar Minggu.
"Untuk odong-odong sendiri ini seharusnya ada di obyek wisata bukan jalur utama, apalagi mereka membawa anak balita," kata Purwanta dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Kendaraan dengan nomor polisi B 1611 EMC tersebut ditilang karena telah menyalahi aturan yang bisa membahayakan bagi para penumpangnya.
"Penindakan tersebut untuk memberikan efek jera serta antisipasi kecelakaan lalu lintas, apalagi mereka membawa anak balita," ujarnya.
Dia menambahkan, operasi giat itu akan terus dilakukan agar masyarakat bisa terus tertib berlalu lintas.
Terlebih lagi, saat ini banyak sekali kecelakaan lalu lintas karena aksi ugal-ugalan pengendara kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun umum. (bin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.