Kepala Bidang Sarana Kota Satpol PP Syahdonan mengatakan, tak adanya izin operasi terhadap 208 rumah kos itu diduga karena pemiliknya tak mau membayar pajak.
"Pemiliknya itu tidak pernah urus izin. Rumah kos-kosan itu kan mestinya ada izinnya, pemiliknya harus bayar pajak," kata Syahdonan saat dihubungi, Sabtu (9/1/2016).
Syahdonan mengatakan, temuan adanya 208 rumah kos yang tak berizin itu di sudah dilaporkannnya ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Karena, kata dia, temuan itu harus disikapi dengan segera agar para pemilik kos dapat segera mengurus perizinan usahanya itu.
"Karena kalau tidak ada izin, pendapatan pajak dari usaha rumah kos tak akan terserap ke kas daerah. Tahun ini kita akan koordinasi ke Dinas Pajak. Kita akan melakukan upaya paksa supaya mereka mengurus izinnya," ucap Syahdonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.