Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Polisi, 4 Pencuri Gondol Uang Pengusaha Apotek

Kompas.com - 10/01/2016, 14:27 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan empat orang tersangka yang mencuri uang milik seorang pengusaha apotek, di Jakarta Timur, Desember 2015.

Salah satu tersangka sekaligus otak pencurian ternyata adalah saudara dari pengusaha apotek berinisial S tersebut.

"Saya saudara dari istri korban," kata Zulfahmi M Jamil, salah satu tersangka kepada pewarta di Mapolda Metro Jaya, Minggu (10/1/2016).

Menurut Zulfahmi, dia sengaja merencanakan pencurian karena kesal gaji adiknya yang bekerja di salah satu apotek milik S tidak kunjung dibayar.

Nominal gaji yang sempat tidak dibayar itu sebesar Rp 1,5 juta. Sementara Zulfahmi juga bekerja di apotek milik S di lokasi berbeda.

Pada 27 Desember 2015, Zulfahmi dan komplotannya mendatangi rumah S di kawasan Jakarta Timur sekitar pukul 00.35 WIB.

Dengan mengendarai mobil sewaan, Zulfahmi menunggu di depan rumah sementara tiga temannya, Rusdi, Ryan, dan Riko, masuk ke dalam rumah S.

"Tersangka Rusdi memanggil nama korban dengan nada keras dan mengaku sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya. Pas korban buka pintu, Rusdi langsung menodong korban dengan pisau," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.

Rusdi, Ryan, dan Riko pun mengambil beberapa gadget milik S dan uang tunai sebesar Rp 97 juta.

Polisi yang mendapat laporan langsung mengejar pencuri. Aksi para pencuri yang terekam CCTV di depan rumah S dijadikan petunjuk polisi dalam melakukan pengejaran.

"Tanggal 1 Januari 2016, anggota melihat ada orang yang ciri-cirinya sama dengan tersangka di CCTV lalu dilakukan penggerebekan, diamankan tiga orang. Pengejaran dilanjutkan tanggal 4 dan ditangkap satu orang lagi," ujar Herry.

Dari penangkapan keempat tersangka, didapati barang bukti satu tas ransel, satu iPad, dan dua handphone.

Sedangkan uang tunai yang dicuri diakui tersangka sudah dibagi-bagi secara merata. Masih ada tiga tersangka yang buron dengan inisial AG, UC, dan DB.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com