Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengatakan, hal itu merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pada Selasa (12/1/2016) pagi tadi, Hermansyah mendatangi rumah Diana yang berada di Jalan Taman Kebon Sirih III Nomor 9 RT 09 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Mewakili saya, Lurah Kampung Bali sudah saya instruksikan untuk melihat kondisi mereka (Diana sekeluarga), masalahnya apa dan bagaimana kondisinya," ujar Mangara.
"Lurah juga sudah melaporkan kalau pintu belakang rumah sudah dibuka, jadi mereka sekeluarga bisa keluar rumah," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, walau sudah dibebaskan, Diana sekeluarga tetap menolak untuk meninggalkan rumah.
Menurut Mangara, Diana takut rumah milik keluarga yang telah ditinggali sejak 1946 itu akan direbut paksa oleh pihak Asuransi Jiwasraya selaku pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB).
"Mereka menolak, bilang kalau mereka akan tetap tinggal di dalam rumah dan sampai mati akan tetap mempertahankan rumah mereka," ucap Mangara.
"Kami enggak bisa apa-apa karena mereka masih terkait hukum sengketa lahan," ujarnya.
Walau begitu, dia meminta kepada Lurah Kampung Bali maupun pengurus RT dan RW untuk melakukan mediasi sehingga permasalahan sengketa lahan itu dapat diselesaikan.
Hingga kini, rumah tua berlantai satu yang ditempati Diana sekeluarga itu masih terlihat terkunci rapat dari sisi luar.
Hal tersebut terlihat dari kondisi gerbang yang terkunci gembok besar serta pintu dan jendela yang ditutup kayu berlapis. (Dwi Rizki)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.