Meski demikian, polisi sudah mempersiapkan pasal untuk menjerat tersangka nantinya, yaitu pasal pembunuhan berencana.
"Kalau memang nanti terbukti, ya (dijerat pasal) pembunuhan berencana. Ya bisa Pasal 340 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Hingga kini, lanjut Iqbal, kepolisian memang belum menentukan tersangka dari kasus Mirna tersebut.
"Pihak penyidik sementara ini masih bekerja, semua orang masih kami periksa sebagai saksi," ucap Iqbal.
Sebelumnya, kepolisian telah memastikan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Iqbal mengatakan, kesimpulan itu diambil setelah terbitnya laporan Puslabfor Polri dan otopsi jenazah korban.
Hasil otopsi jasad Mirna membuktikan adanya kandungan sianida di dalam tubuh dan kopi yang diminum korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.