JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) telah menutup 15 klinik kesehatan di ibu kota.
"Hingga saat ini sudah ditutup sebanyak 15 klinik dan menangkap tujuh tenaga medis ilegal," ujar Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Koesmedi mengatakan, klinik itu ditutup lantaran telah melanggar izin praktik yang diberikan oleh BPTSP DKI Jakarta. Salah satunya tentang mempekerjakan tenaga asing secara ilegal.
"Karena saat ini, belum ada aturannya klinik kesehatan dapat mempekerjakan tenaga asing," sambung Koesmedi.
Ia menambahkan, jumlah klinik serta tenaga medis ilegal itu, merupakan hasil pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) selama beberapa minggu terhadap klinik kesehatan yang ada di DKI Jakarta.
"Nantinya, monitoring pun masih terus dilakukan, sampai semua klinik tersebut tertib dalam menjalankan praktik kesehatannya," ucap Koesmedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.