Ikhsan dan Arsid melaporkan KPUD dan Panwaskada Tangerang Selatan karena dinilai berpihak kepada calon wali kota Airin Rachmi Diany dan adanya dugaan pelanggaran lain.
"Sidang lanjutan 21 Januari 2016 pukul 16.00 WIB. Sidang besok akan dilihat, kalau aspek formil tidak terpenuhi, seperti syarat waktu, selisih suara dan lain-lain, langsung didrop atau gugur. Tapi kalau memenuhi, ya lanjut pembuktian, saksi-saksi," kata kuasa hukum KPUD Tangsel, Mustolih Siradj kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2016).
Siradj menyampaikan, pihak KPUD sudah memberikan pandangannya dalam sidang sebelumnya terkait legal standing pasangan calon wali kota nomor urut satu dan dua yang tidak terpenuhi.
Kedua pasangan calon terganjal Pasal 158 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pada pasal itu, tertera tentang pembatasan pengajuan sengketa perolehan suara ke MK hanya pada kasus yang selisih suaranya tidak lebih dari dua persen.
"Sedangkan, jarak suara antara paslon satu dan dua dengan paslon peraih suara terbanyak sangat jauh, 86 persen lebih dengan paslon nomor satu dan 46 persen lebih dengan paslon nomor dua. Atas dasar itu, kami optimistis (sengketa pilkada) Tangsel akan selesai (Kamis) besok," tutur Siradj.
Meski merasa optimistis, pihak KPUD menyatakan akan tetap menghormati apapun putusan dari MK.
Gugatan terhadap penyelenggara pilkada Tangsel sudah diajukan Ikhsan dan Arsid sejak Desember 2015 lalu.
Dengan adanya gugatan, penetapan calon wali kota terpilih dilakukan setelah putusan MK, yakni pada 12 Februari 2016 mendatang.
Adapun dari hasil perhitungan suara pilkada Tangsel, tercatat pasangan Airin-Benyamin Davnie memperoleh suara terbanyak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.