"Akhirnya, kami dapat informasi dari FBI, Randall telah mendarat di Los Angeles, 22 Desember 2015 lalu. Dia tinggal di San Diego, berarti yang bersangkutan tidak di Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada pewarta, Rabu (20/1/2016).
Krishna menjelaskan, antara Indonesia dengan Amerika, tidak ada kerja sama ekstradisi. Sehingga, untuk menangkap Randall, Polda Metro akan mengajukan proses pemindahan kepada Amerika.
Kemungkinan lainnya, jika Randall bepergian lagi ke tempat lain dari Amerika, maka Polda Metro akan melihat negara mana saja yang memiliki kerja sama ekstradisi dengan Indonesia.
Selain itu, kepolisian juga sudah melakukan red notice melalui Divisi Hubungan Internasional Polri terhadap keberadaan Randall.
"Informasi itu juga diteruskan ke markas Interpol di Perancis. Apabila yang bersangkutan ada di negara yang ada perjanjian ekstradisi, kami akan lakukan ekstradisi."
"Tapi FBI juga berjanji akan membantu kasih kepastian kepada kami akan memproses pelanggaran Randall di Amerika," kata Krishna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.