Sebab, berkas perkara Alex sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri kemarin.
"Iya, kemarin sudah dilimpahkan," kata pengacara Alex Usman, Radhie, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (21/1/2016).
Radhie belum bisa memastikan kapan kliennya akan memulai sidang. Namun, biasanya sidang akan dilaksanakan dua minggu setelah pelimpahan.
Pengusutan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap dugaan anggaran siluman dalam APBD Perubahan 2014 DKI Jakarta.
Sejauh ini, ada dua kasus yang diusut, yaitu dugaan korupsi pengadaan UPS serta pengadaan printer dan scanner.
Dalam kasus korupsi pengadaan UPS, Alex Usman menjadi terdakwa. Persidangannya masih berproses hingga saat ini.
Perkara korupsi dan scanner juga menjerat Alex Usman. Artinya, Alex juga akan mengikuti sidang dengan perkara kasus pengadaan scanner dan printer.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.